Nama : hafizh oktavianto
Kelas : MBU A
BAB I
pendahuluan
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis
panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa.Karena atas karunia-Nya penulis dapat
menyelesaikan makalah ini.Makalah ini berisi tenteng penjelasan Demokrasi dan
pelaksanaannya diIndonesia,dan perbedaan demokrasi di Indonesia dengan Negara
lain, disusun untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah
PendidikanKewarganegaraan.Terimakasih penulis sampaikan kepada berbagai pihak
yang telahmendukung dalam penyusunan makalah ini.Penulis juga menyadari bahwa
dalam penyusunan makalah ini masihterdapat banyak kekurangan. Oleh karena itu,
Penulis mengharapkan kritik dansaran yang membangun dari pembaca.Semoga makalah
ini bermanfaat bagi kitasemua.Amin.
Daftar isi
BAB I
Pendahuluan
Kata pengantar ………………………………………………………1.1
Latar belakang ………………………………………………... ……1.1
Identifikasi masalah…………………………………………… ……1.1
Pengertian Demokrasi…………………………………………. …...1.2
Sejarah demokrasi …………………………………………….. ……1.2
Bentuk demokrasi……………………………………………………1.3
Prinsip demokrasi………………………………………………. …..1.4
Bab II
Asas –asas demokrasi ………………………………………….. …..1.5
Ciri-ciri
pemerintahan demokratis ……………………………………………… ….1.6
Perbedaan negara demokrasi indonesia dengan negara lain… …...1.7
Pelaksanaan
Demokrasi di Indonesia sejak Orde Lama, Orde Baru dan Orde Reformasi………………………………………………………………………..
…….1.8
Bab
III
Penutup
Kesimpulan……………………………………………………….. ….2.1
Saran……………………………………………………………… …..2.2
Daftar pustaka …………………………………………………… ….2.3
1.1 Latar Belakang
Demokrasi adalah
bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan
kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh
pemerintah negara tersebut.
Salah satu pilar
demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan
politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam
tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam
peringkat yang sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga
jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling
mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Ketiga jenis
lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki
kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga
pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan
lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki
kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan
legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan
bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang
memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan
peraturan.
Selain pemilihan
umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan
presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak
wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian
warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai
tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih).
1.2 Pengertian Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan
suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Salah
satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica
yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang
saling lepas (independen)
dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan
independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga
negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Ketiga
jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang
memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif,
lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif
dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki
kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja
dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen)
dan yang memilihnya melalui proses pemilihan
umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.
Selain
pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan
presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak
wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela
mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak
untuk memilih (mempunyai hak pilih).
Kedaulatan
rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden
atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih
luas. Suatu pemilihan
presiden atau anggota-anggota parlemen
secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab
kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit
dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi
tidak besar, suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah
akibat cara berpikir lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi
meletakkan tokoh idola, bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh
impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya
akan jauh lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu
membangun negara. Banyak negara demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada warga yang telah melewati umur tertentu,
misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan kriminal (misal,
narapidana atau bekas narapidana).
Isitilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno
yang diutarakan di Athena
kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap
sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi
modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan
definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18,
bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.
Kata “demokrasi”
berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan,
sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita
kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep
demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal
ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator
perkembangan politik suatu negara.
Demokrasi
menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara (umumnya
berdasarkan konsep dan prinsip trias politica) dengan kekuasaan negara yang
diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran
rakyat. Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk
diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah
(eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat
yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali
menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
Demikian
pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan
berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan
tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan
membawa kebaikan untuk rakyat. Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus
akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang
mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu
secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga
negara tersebut.
1.2 Sejarah demokrasi
Sebelum istilah
demokrasi ditemukan oleh penduduk Yunani, bentuk sederhana dari demokrasi telah ditemukan sejak 4000 SM di Mesopotamia.
Ketika itu, bangsa Sumeria memiliki
beberapa negara
kota yang independen. Di
setiap negara kota tersebut para rakyat seringkali berkumpul untuk
mendiskusikan suatu permasalahan dan keputusan pun diambil berdasarkan konsensus
atau mufakat.
Barulah pada 508 SM, penduduk Athena di Yunani
membentuk sistem pemerintahan yang merupakan cikal bakal dari demokrasi modern.
Yunani kala itu terdiri dari 1,500 negara kota (poleis) yang kecil dan
independen. Negara kota tersebut memiliki sistem pemerintahan yang
berbeda-beda, ada yang oligarki, monarki, tirani dan juga demokrasi. Diantaranya terdapat Athena, negara
kota yang mencoba sebuah model pemerintahan yang baru masa itu yaitu demokrasi langsung. Penggagas dari demokrasi
tersebut pertama kali adalah Solon, seorang penyair dan negarawan.[3]
Paket pembaruan konstitusi yang ditulisnya pada 594 SM menjadi dasar bagi demokrasi
di Athena namun Solon tidak berhasil membuat perubahan. Demokrasi baru dapat
tercapai seratus tahun kemudian oleh Kleisthenes,
seorang bangsawan
Athena. Dalam demokrasi tersebut, tidak ada perwakilan dalam pemerintahan
sebaliknya setiap orang mewakili dirinya sendiri dengan mengeluarkan pendapat
dan memilih kebijakan. Namun dari sekitar 150,000 penduduk Athena, hanya
seperlimanya yang dapat menjadi rakyat dan menyuarakan pendapat mereka.
Demokrasi ini
kemudian dicontoh oleh bangsa Romawi pada 510 SM hingga 27 SM. Sistem demokrasi yang dipakai adalah demokrasi perwakilan dimana terdapat beberapa
perwakilan dari bangsawan di Senat dan perwakilan dari rakyat biasa di Majelis.
1.3 Bentuk-bentuk demokrasi
Secara umum
terdapat dua bentuk demokrasi yaitu demokrasi langsung dan demokrasi
perwakilan.[5]
Demokrasi langsung
Demokrasi langsung
merupakan suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat memberikan suara atau
pendapat dalam menentukan suatu keputusan. Dalam sistem ini, setiap rakyat
mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memiliki
pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi. Sistem demokrasi
langsung digunakan pada masa awal terbentuknya demokrasi di Athena dimana
ketika terdapat suatu permasalahan yang harus diselesaikan, seluruh rakyat
berkumpul untuk membahasnya. Di era modern sistem ini menjadi tidak praktis
karena umumnya populasi suatu negara cukup besar dan mengumpulkan seluruh
rakyat dalam satu forum merupakan hal yang sulit. Selain itu, sistem ini
menuntut partisipasi yang tinggi dari rakyat sedangkan rakyat modern cenderung
tidak memiliki waktu untuk mempelajari semua permasalahan politik negara.
1.4 Prinsip-prinsip demokrasi
Prinsip
demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi
dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan "soko guru
demokrasi". Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah
2.
Pemerintahan berdasarkan persetujuan
dari yang diperintah;
6.
Pemilihan yang bebas, adil dan
jujur;
8.
Proses hukum yang wajar;
BAB II
1.5 Macam-macam demokrasi
Asas Pokok Demokrasi
Demokrasi pada awal pertumbuhan
memiliki 2 pengertian yaitu :Demokrasi dalam arti sempit mencakup pengertian
dalam bidang politik, yaitu tentang pengakuan HAM, seperti hak kemerdekaan
pers, hak berpendapat, dan hak untuk memilih dan dipilih dalm pemilu.Demokrasi
dalam arti luas, selain meliputi sistem politik juga mencakup sistem sosial
dansisitem ekonomi.Gagasan pokok atau gagasan dasar suatu pemerintahan demokrasi
adalah pengakuanhakikatmanusia,
yaitu pada dasarnya manusia mempunyai kemampuan yang sama dalamhubungan sosial.
Berdasarkan gagasan dasar tersebut terdapat 2 (dua) asas pokok demokrasi,
yaitu:1.Pengakuan partisipasirakyat
dalam pemerintahan, misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga
perwakilan rakyat secara langsung,umum, bebas,dan rahasiaserta jurdil;
dan 2.Pengakuan hakikat danmartabat manusia,misalnya
adanya tindakan pemerintahuntuk melindungi hak-hak asasimanusia
demi kepentingan bersama.Istilah demokrasi diperkenalkan kali pertama oleh
sebagai suatu
bentuk pemerintahan, yaitu suatu pemerintahan yang menggariskan
bahwa kekuasaan berada ditangan banyak orang (rakyat). Dalam perkembangannya,
demokrasi menjadi suatutatananyang
diterima dan dipakai oleh hampir seluruhnegaradidunia. Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai
berikut.1.Adanya keterlibatan warga negara
(rakyat) dalam pengambilan keputusan politik , baik langsungmaupuntidak langsung(perwakilan).
2.Adanya persamaan hak bagi
seluruh warga negara dalam segala bidang.3.Adanyakebebasandankemerdekaanbagi seluruh warga negara. 4.Adanya
pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan
rakyat. Negara yang menganut asas demokrasi dalam praktik pemerintahannya
memiliki ciri-cirisebagai berikut :1) adanya lembaga
perwakilan rakyat yang mencerminkan kehendak rakyat2) untuk menetapkan
keanggotaan lembaga perwakilan rakyat diadakan pemilu yang bebas dan
rahasia
1.6 Ciri-ciri pemerintahan demokratis
Dalam
perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh
hampir seluruh negara di dunia.[4] Ciri-ciri suatu pemerintahan
demokrasi adalah sebagai berikut:[4]
1.
Adanya keterlibatan warga negara
(rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
2.
Adanya pengakuan, penghargaan, dan
perlindungan terhadap hak-hak asasi rakyat (warga negara).
4.
Adanya lembaga peradilan dan
kekuasaan kehakiman yang independen sebagai alat penegakan hukum
6.
Adanya pers (media massa) yang bebas
untuk menyampaikan informasi dan mengontrol perilaku dan kebijakan pemerintah.
7.
Adanya pemilihan umum untuk memilih
wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
8.
Adanya pemilihan umum yang bebas,
jujur, adil untuk menentukan (memilih) pemimpin negara dan pemerintahan serta
anggota lembaga perwakilan rakyat.
9.
Adanya pengakuan terhadap perbedaan
keragamaan (suku, agama, golongan, dan sebagainya).
1.7
Perbedaan Negara demokrasi Indonesia dengan Negara lain.
Negara demokrasi:
ISRAEL, INGGRIS, AMERIKA, INDIA,Inggris merupakan negara demokrasi yang
berbentuk kerajaan yang berparlemen.Kenyataannya, monarki, yang sekarang adalah
Ratu Elizabeth II, mempunyaikekuasaan politik yang sangat kecil, meskipun dia
tetap memegang gelar sebagaikepala negara, dan memainkan suatu bagian yang
resmi dalam proses berpolitik.Kekuasaan politik di tangan pemerintah yang
dipilih (dikepalai oleh seorangPerdana Menteri dan Kabinet) didasarkan pada
kekuatan dukungan yang ada diparlemen. Selama abad ini, pemerintahan selalu
dibentuk oleh salah satu dariketiga partai politik utama yaitu partai buruh,
konservatif dan liberal-demokrat.Pemerintahan koalisi jarang terjadi dalam
sejarah politik Inggris. Ada juga duapartai nasional satu di Wales (Plaid
Cymru) dan satu di Scotland (The ScotishNational Party), seperti juga beberapa
partai nasional di Irlandia Utara.Parlemen terdiri dari dua bagian
(chamber/house) yaitu House of Common danHouse of Lord. House of Lord terdiri
dari lord Spiritual dan Lord Temporal. LordSpiritual terdiri para pemimpin
gereja, sedangkan Lord Temporal adalah keturunanbangsawan kerajaan dari
perserikatan kerajaan (United Kingdom). Ratu yangbertindak dengannasihat
perdana menteri, menganugerahkan gelar kebangsawanan ini, biasanyapengakuan
atas jasanya terhadap negara atau berbagai kegiatan lain yangmenguntungkan bagi
negara, akan tetapi yang tidak ingin menjadi anggotaparlemen.House of
Commonsebenarnya adalah yang berperanan dalam sistim politik Inggris.
Anggotanya dipiliholeh rakyat. House of Common beranggotakan 650 orang yang
tetap dan digaji,yang setiap anggota ini mewakili suatu lingkungan atau daerah
(constituency).Anggota parlemen ini (MP) harus memenangkan pemilihan di
daerahnya palingsedikit sekali dalam lima tahun suatu pemilihan umum.
1.8 Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia sejak Orde Lama, Orde Baru dan Orde Reformasi
Pengertian dan
pelaksanaan demokrasi di setiap negara berbeda, hal ini ditentukan oleh
sejarah, budaya dan pandangan hidup, dan dasar negara serta tujuan negara
tersebut. Sesuai dengan pandangan hidup dan dasar negara, pelaksanaan demokrasi
di Indonesia mengacu pada landasan idiil dan landasan kkonstitusional UUD 1945.
Dasar demokrasi Indonesia adalah kedaulatan rakyat seperti yang yang tercantum
dalam pokok pikiran ketiga pembukaan UUD 1945 : “ Negara Republik Indonesia
yang berkedaulatan rakyat berdasar kerakyatan, permusyawaratan/perwakilan”.
Pelaksanaannya didasarkan pada UUD 1945 Pasal 1 ayat (2) “Kedaulatan berada
ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD”.
1.DEMOKRASI
LIBERAL
Pada tanggal 14
November 1945, pemerintah RI mengeluarkan maklumat yang berisi perubahan sistem
pemerintahan presidensial menjadi sistem parlementer dengan sistem demokrasi
liberal, kekuasaan ditujukan untuk kepentingan individu atau golongan. Dengan
sistem kabinet parlementer, menteri-menteri bertanggung jawab kepada DPR.
Kebijaksanaan pemerintah harus disesuaikan dengan mayoritas DPR, sebab kalau
tidak sesuai kabinet dapat dijatuhkan oleh DPR melalui mosi tidak percaya. Selain
itu, karena kemerdekaan mengeluarkan pendapat ditafsirkan sebagai sikap
sebebas-bebasnya, kritik yang selalu dilancarkan kaum oposisi bukan membangun
melainkan menyerang pemerintah. Oleh karena itu, pemerintah tidak stabil.
Keluarnya Maklumat
Pemerintah 3 November 1945 memberi peluang yang seluas-luasnya terhadap warga
negara untuk berserikat dan berkumpul, sehingga dalam waktu singkat
bermuncullah partai- partai politik bagai jamur di musim penghujan.
Keanggotaan badan
konstituante yang dipilih dalam pemilu 1955, membagi aspirasi politik dalam dua
kelompok, yakni golongan nasionalis dan agama. Karena perbedaan di antara
mereka tidak dapat diatasi dan tidak menemukan titik terang dalam hasil
pemungutan suara dalam siding konstituante, maka Presiden Soekarno mengeluarkan
Dekrit Presiden 5 Juli 1945 untuk menyelamatkan negara dan kemudian menjadi
sumber hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Dampak negatif
diberlakukannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, adalah sebagai berikut. Ternyata
UUD 1945 tidak dilaksanakan secara murni dan konsekuen. UUD 45 yang harusnya
menjadi dasar hukum konstitusional penyelenggaraan pemerintahan pelaksanaannya
hanya
menjadi
slogan-slogan kosong belaka. Memberi kekeuasaan yang besar pada presiden,
MPR,dan lembaga tinggi negara. Hal itu terlihat pada masa Demokrasi terpimpin
dan berlanjut sampai Orde Baru. Memberi peluang bagi militer untuk terjun dalam
bidang politik. Sejak Dekrit, militer terutama Angkatan Darat menjadi kekuatan
politik yang disegani. Hal itu semakin terlihat pada masa Orde Baru dan tetap
terasa sampai sekarang.
2.DEMOKRASI PADA
MASA ORDE LAMA
Pada masa ini,
demokrasi dengan sistem pemerintahan parlementer berakhir. Hal ini disebakan
karena sistem pemerintahannya berubah dari parlementer ke presidensial sesuai
dengan UUD yang berlaku. Jadi, pada masa ini terjadi perubahan yang
fundamental. Ciri-ciri pemerintahan pada masa ini :
• Peran dominan
presiden,
• Terbatasnya
partai-partai politik,
• Berkembangnya
pengaruh komunis,
• Meluasnya
peranan ABRI sebagai unsur-unsur sosial politik.
Pada masa ini,
demokrasi yang digunakan adalah demokrasi terpimpin. Dasar hukum pelaksanaan
demokrasi ini ditetapkan dalam Sidang Umum ke-3 MPRS tahun 1965, dengan
Ketetapan MPRS No.VIII/MPRS/1965. Menurut Ketetapan MPRS tersebut, prinsip
penyelenggaraan demokrasi ini ialah musyawarah mufakat tetapi apabila
musyawarah mufakat tersebut tidak dapat dilaksanakan maka ada 3 kemungkinan
cara :
• Pembicaraan
mengenai persolan tesebut ditangguhkan,
• Penyelesaian
mengenai persoalan tersebut diserahkan kepada pimpinan agar mengambil
kebijaksanaan untuk menetapkan keputusan dengan memerhatikan pendapat-pendapat
yang ada, baik yang saling bertentangan maupun yang tidak,
• Pembicaraan
mengebai persoalan tersebut ditiadakan.
Dalam pelaksanaan
demokrasi terpimpin terjadi penyimpangan-penyimpangan dalam pengambilan
keputusan, yaitu :
• Pada tahun 1960
presiden membubarkan DPR hasil pemilu, sedangkan dalam penjelasan UUD
ditentukan bahwa presiden tidak mempunyai wewenanguntuk membubarkan DPR
• Dengan ketetapan
MPRS No.III/MPRS/1963, Ir.Soekarno diangkat presiden seumur hidup. Hal ini
bertentangan dengan ketentuan UUD 1945 yang menetapkan masa jabatan presiden
selama 5 tahun
• DPRGR yang
mengganti DPR hasil pemilu ditonjolkan perannya sebagai pembantu pemerintah
sedangkan fungsi kontrol ditiadakan
• Penyelewengan di
bidang perundang-undangan seperti menetapkan Penetapan Presiden (Penpres) yang
memakai Dekrit Presiden 5 Juli 1959 sebagai sumber hukum
• Didirikan
badan-badan ekstra kontitusional seperti front nasional yang dipakai oleh pihak
komunis sebagai arena kegiatan, sesuai dengan taktik komunis internasional
bahwa pembentukan front nasional sebagai persiapan ke arah terbentuknya
demokrasi rakyat
• Partai politik
dan pers yang dianggap menyimpang dari rel revolusi tidak dibenarkan, sedangkan
politik mercusuar di bidang hubungan luar negeri dan ekonomi dalam negeri telah
menyebabkan keadaan ekonomi menjadi kian suram.
Dengan sistem
demokrasi terpimpin, kekuasaan presiden menjadi sangat besar atau bahkan telah
berlaku sistem pemusatan kekuasaan pada diri presiden. Gejala pemusatan
kekuasaan ini bukan saja bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi, bahkan
cenderung otoriter. Penyimpangan-penyimpangan tersebut bukan saja mengakibatkan
tidak berjalannya sistem pemerintahan yang ditetapkan dalam UUD 1945, melainkan
mengakibatkan memburuknya keadaan politik dan keamanan, serta terjadinya
kemerosotan dalam bidang ekonomi. Puncak dari segala keadaan ini adanya
pemberontakan G 30 S/PKI. Dengan adanya G 30 S/PKI, masa demokrasi terpimpin
berakhir dan dimulainya sistem pemerintahan demokrasi Pancasila.
PELAKSANAAN
DEMOKRASI TERPIMPIN
Demokrasi
Terpimpin berlaku di Indonesia antara tahun 1959-1966, yaitu dari
dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 hingga Jatuhnya kekuasaan Sukarno.
Disebut Demokrasi terpimpin karena demokrasi di Indonesia saat itu mengandalkan
pada kepemimpinan Presiden Sukarno. Terpimpin pada saat pemerintahan Sukarno
adalah kepemimpinan pada satu tangan saja yaitu presiden.
Tugas Demokrasi
terpimpin :
Demokrasi
Terpimpin harus mengembalikan keadaan politik negara yang tidak setabil sebagai
warisan masa Demokrasi Parlementer/Liberal menjadi lebih mantap/stabil.
Demokrasi Terpimpin merupakan reaksi terhadap Demokrasi Parlementer/Liberal.
Hal ini disebabkan karena : Pada masa Demokrasi parlementer, kekuasaan presiden
hanya terbatas sebagai kepala negara. Sedangkan kekuasaan Pemerintah
dilaksanakan oleh partai.
Dampaknya:
Penataan kehidupan politik menyimpang dari tujuan awal, yaitu demokratisasi
(menciptakan stabilitas politik yang demokratis) menjadi sentralisasi
(pemusatan kekuasaan di tangan presiden).
Pelaksanaan masa
Demokrasi Terpimpin :
Kebebasan partai
dibatasi Presiden cenderung berkuasa mutlak sebagai kepala negara sekaligus
kepala pemerintahan. Pemerintah berusaha menata kehidupan politik sesuai dengan
UUD 1945. Dibentuk lembaga-lembaga negara antara lain MPRS,DPAS, DPRGR dan
Front Nasional.
Penyimpangan-penyimpangan
pelaksanaan Demokrasi terpimpin dari UUD 1945 adalah sebagai berikut:
1. Kedudukan
Presiden
Berdasarkan UUD
1945, kedudukan Presiden berada di bawah MPR. Akan tetapi, kenyataannya
bertentangan dengan UUD 1945, sebab MPRS tunduk kepada Presiden. Presiden
menentukan apa yang harus diputuskan oleh MPRS. Hal tersebut tampak dengan
adanya tindakan presiden untuk mengangkat Ketua MPRS dirangkap oleh Wakil
Perdana Menteri III serta pengagkatan wakil ketua MPRS yang dipilih dan
dipimpin oleh partai-partai besar serta wakil ABRI yang masing-masing
berkedudukan sebagai menteri yang tidak memimpin departemen.
2. Pembentukan
MPRS
Presiden juga
membentuk MPRS berdasarkan Penetapan Presiden No. 2 Tahun 1959. Tindakan
tersebut bertentangan dengan UUD 1945 karena Berdasarkan UUD 1945 pengangkatan
anggota MPRS sebagai lembaga tertinggi negara harus melalui pemilihan umum
sehingga partai-partai yang terpilih oleh rakyat memiliki anggota-anggota yang
duduk di MPR.
Anggota MPRS
ditunjuk dan diangkat oleh Presiden dengan syarat :
Setuju kembali
kepada UUD 1945, Setia kepada perjuangan Republik Indonesia, dan Setuju pada
manifesto Politik. Keanggotaan MPRS terdiri dari 61 orang anggota DPR, 94 orang
utusan daerah, dan 200 orang wakil golongan. Tugas MPRS terbatas pada
menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
3. Pembubaran DPR
dan Pembentukan DPR-GR
Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) hasil pemilu tahun 1955 dibubarkan karena DPR menolak RAPBN tahun
1960 yang diajukan pemerintah. Presiden selanjutnya menyatakan pembubaran DPR
dan sebagai gantinya presiden membentuk Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong
(DPR-GR). Dimana semua anggotanya ditunjuk oleh presiden. Peraturan DPRGR juga
ditentukan oleh presiden. Sehingga DPRGR harus mengikuti kehendak serta
kebijakan pemerintah. Tindakan presiden tersebut bertentangan dengan UUD 1945
sebab berdasarkan UUD 1945 presiden tidak dapat membubarkan DPR.
Tugas DPR GR
adalah sebagai berikut :
Melaksanakan manifesto politikMewujudkan amanat penderitaan rakyat
Melaksanakan Demokrasi Terpimpin
4. Pembentukan
Dewan Pertimbangan Agung Sementara
Dewan Pertimbangan
Agung Sementara (DPAS) dibentuk berdasarkan Penetapan Presiden No.3 tahun 1959.
Lembaga ini diketuai oleh Presiden sendiri. Keanggotaan DPAS terdiri atas satu
orang wakil ketua, 12 orang wakil partai politik, 8 orang utusan daerah, dan 24
orang wakil golongan. Tugas DPAS adalah memberi jawaban atas pertanyaan
presiden dan mengajukan usul kepada pemerintah.
Pelaksanaannya
kedudukan DPAS juga berada dibawah pemerintah/presiden sebab presiden adalah
ketuanya. Hal ini disebabkan karena DPAS yang mengusulkan dengan suara bulat
agar pidato presiden pada hari kemerdekaan RI 17 AGUSTUS 1959 yang berjudul
”Penemuan Kembali Revolusi Kita” yang dikenal dengan Manifesto Politik Republik
Indonesia
(Manipol)
ditetapkan sebagai GBHN berdasarkan Penpres No.1 tahun 1960.
Inti Manipol
adalah USDEK (Undang-undang Dasar 1945, Sosialisme Indonesia, Demokrasi
Terpimpin, Ekonomi Terpimpin, dan Kepribadian Indonesia). Sehingga lebih
dikenal dengan MANIPOL USDEK.
BAB III
PENUTUP
2.1 KESIMPULAN
DAN SARAN
Kesimpulan
Dari pengalaman
masa lalu bangsa kita, kelihatan bahwa demokrasi belum membudaya. Kita memang
telah menganut demokrsai dan bahkan telah di praktekan baik dalam keluarga,
masyarakat, maupun dalam kehidupan bebangsa dan bernegara. Akan tetapi, kita
belum membudanyakannya.
Membudaya berarti
telah menjadi kebiasaan yang mendarah daging. Mengatakan "Demokrasi telah
menjadi budaya" berarti penghayatan nilai-nilai demokrasi telah menjadi
kebiasaan yang mendarah daging di antara warga negara. Dengan kata lain,
demokrasi telah menjadi bagian yang tidak dapat dipisah-pisahkan dari
kehidupanya. Seluruh kehidupanya diwarnai oleh nilai-nilai demokrasi.
Namun, itu belum
terjadi. Di media massa kita sering mendengar betapa sering warga negara,
bahkan pemerintah itu sendiri, melanggar nilai-nilai demokrasi. Orang-orang
kurang menghargai kebabasan orang lain, kurang menghargai perbedaan, supremasi
hukum kurang ditegakan, kesamaan kurang di praktekan, partisipasi warga negara
atau orang perorang baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam kehidupan
pilitik belum maksimal, musyawarah kurang dipakai sebagai cara untuk
merencanakan suatu program atau mengatasi suatu masalah bersama, dan
seterusnya. Bahkan dalam keluarga dan masyarakat kita sendiri, nilai-nilai
demokrasi itu kurang di praktekan
2.2 Saran
Mewujudkan budaya
demokrasi memang tidak mudah. Perlu ada usaha dari semua warga negara. Yang
paling utama, tentu saja, adalah:
1. Adanya niat untuk
memahami nilai-nilai demokrasi.
2. Mempraktekanya
secara terus menerus, atau membiasakannya.
Memahami
nilai-nilai demokrasi memerlukan pemberlajaran, yaitu belajar dari pengalaman
negara-negara yang telah mewujudkan budaya demokrasi dengan lebih baik dibandingkan
kita. Dalam usaha mempraktekan budaya demokrasi, kita kadang-kadang mengalami
kegagalan disana-sini, tetapi itu tidak mengendurkan niat kita untuk terus
berusaha memperbaikinya dari hari kehari. Suatu hari nanti, kita berharap bahwa
demokrasi telah benar-benar membudaya di tanah air kita, baik dalam kehidupan
berkeluarga, bermasyarakat, maupun dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
DAFTAR PUSTAKA